Perintah-Perintah Menikah

Perintah-Perintah Menikah –  merupakan salah satu syariat yang di perintah kan ALLAH dan Rasul-NYA. Barang siapa yang menjalankan perintah ALLAH dan Rasul-NYA, maka hal tersebut akan terhitung sebagai ibadah yang akan mendapat pahala dan ridha dari ALLAH Subhanahu Wata’ala.

Begitu juga menikah akan di hitung sebagai ibadah bila di laksanakan dengan tujuan untuk melaksanakan perintah ALLAH.

Sebagaimana firman-NYA : “Dan nikah kan lah yang sendirian di antara kamu,dan orang2 yang layak  (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba2 sahayamu yang perempuan,jika mereka miskin ALLAH akan memampukan mereka dengan karunia-NYA, dan ALLAH Maha Luas (pemberian-NYA) lagi Maha Mengetahui.” (QS.An – Nur : 32)
Perintah-Perintah Menikah
Dan ALLAH menjadikan bagimu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikanmu dari istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik (QS.An – Nahl : 72).

Perintah-Perintah Menikah

Nikah juga merupakan sunah fi’liyah ( yang di jalan kan ) oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam.

Dalam sebuah hadits di riwayat kan bahwa:

Ada seorang laki-laki datang menghadap Nabi Muhammad  Shalallahu’alaihi Wasallam,laki-laki itu bernama Ukaf..

Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam bertanya kepadanya :

Hai ukaf, apakah engkau belum mempunyai istri?
Ukaf menjawab : belum ya Rasulullah.
Beliau bertanya lagi : apakah engkau mempunyai budak perempuan?
Ukaf menjawab : Tidak ya Rasulallah.
Beliau bertanya lagi : apakah engkau orang kaya yang baik?
Ukaf menjawab : saya adalah orang kaya yang baik.

Beliau menegaskan: “Engkau termasuk temannya syetan, seandainya engkau seorang nasrani, maka engkau adalah salah seorang pendeta-pendeta mereka, sesungguhnya sebagian dari sunah ku adalah nikah, maka sejelek – jelek kalian adalah yang hidup membujang, sejelek-jelek orang mati adalah yang mati membujang.” (HR.Ahmad)

Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu menikahlah, sebab menikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan, namun jika belum mampu hendak lah berpuasa, karena puasa akan menjadi perisai baginya. (HR.Bukhari – Muslim)

Dalam hadits-hadits lainya :

“Menikah adalah sunahku, maka barang siapa yang tidak mengerjakan sunahku dia bukan termasuk golonganku”

Adalah Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk berbekal (menikah), Beliau melarang tidak kawin (untuk maksud bersibuk ibadah) dengan larangan yang keras. Dan Beliau bersabda: “Kawinilah perempuan yang kamu cintai dan yang mencintaimu dan yang berpotensi banyak anak, karena sungguh aku membangggakan umat yang banyak dari kalian kelak di hari kiamat.(HR.Ahmad)

Baca juga tulisan berikut ini: