Tips Memilih Calon Suami – Khusus bagi seorang muslimah yang hendak memilih calon pendamping hidup,ada satu kriteria yang perlu di perhatikan.Yaitu calon suami memiliki kemampuan memberi nafkah,sebab memberi nafkah merupakan kewajiban bagi seorang suami.
“Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri,anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar.”
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Cukup lah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungan nya.”
Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fatimah binti Qais ra. Ia berkata : aku mendatangi Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam lalu aku berkata: “Sesungguhnya abul jahm dan mu’awiyah telah melamarku.”
Lalu Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam berkata : “Adapun mu’awiyah adalah orang fakir,ia tidak mempunyai harta, sedangkan abu jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundak nya.” (HR.Bukhari-Muslim). Dalam hadits ini Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam tidak merekomendasikan mu’awiyah ra, karena miskin, dan ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu di perhatikan.
Namun, kebutuhan akan nafkah ini jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan utama. Apalagi sampai hanya mau menikah dengan orang yang kaya raya. Jika sang calon suami sudah mampu untuk mencukupi nafkah yang dapat menegakkan tulang punggung nya dan keluarganya, bukan yang berlebihan (kaya raya).
Dalam memilih calon suami, seorang wanita seharusnya juga melihat pada keagamaan, sifat amanah dan akhlaqnya, sebab seorang lelaki setelah menikah akan menjadi imam bagi istri dan anak-anak nya. Di riwayat kan bahwa ada seorang laki-laki yang datang menemui Hasan bin Abi Thakib Karamallahu Wajhah. Ia berkata: “Saya punya anak perempuan, menurut pendapatmu dengan siapa anak perempuan itu harus di kawin kan?” Hasan menjawab: “Kawin kan dengan laki-laki yang bertaqwa kepada Allah, kalau ia mencintainya ia akan menghormati nya, dan kalau tidak cinta ia tidak akan menganiyaya.”
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika datang kepada kalian seorang lelaki (hendak meminang anak perempuan kalian) yang kalian Ridhai agama dan amanah nya atau akhlaq nya maka nikah kan lah ia, jika tidak,maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR.Tirmidzi).
Karena Allah Subhanahu Wata’ala pun menjanjikan kepada para lelaki yang miskin yang ingin menjaga kehormatan nya dengan menikah untuk di buka kan pintu rezeky nya.” Dan nikah kan lah orang-orang yang masih membujang di antara kalian, jika mereka miskin,Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS.An-Nur : 32)
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: “Nikahlah kalian dengan para wanita, sesungguhnya mereka itu bisa mendatangkan harta kekayaan.” (HR.Al-Bazaar)