Wanita Yang Sudah Dipinang Dilarang Untuk Dipinang

Wanita Yang Sudah Dipinang Dilarang Untuk Dipinang – Jika seorang pria meminang seorang wanita yang mana telah disetujui oleh wanita yang bersangkutan dan orang tua/ walinya, maka pria lain dilarang meminang wanita tersebut.

Karena jika ini dilakukan akan menyakiti peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketentraman.

Hal ini didasarkan pada hadits berikut: “Orang mukmin satu dengan yang lainnya bersaudara , tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya, dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan.” (HR. Ahmad-Muslim).

Ketika seorang perempuan telah dipinang, maka ia telah menutup diri dari pinangan orang lain, dalam artian tidak satupun seseorang yang diperbolehkan Syari’at untuk meminangnya, karena hal tersebut mejadikan terputusnya ikatan, menumbuhkan kebencian dan permusuhan. Seorang muslim tidak diperkenankan menyaingi dan merebut pinangan yang telah didahului saudara seislamnya kecuali saudaranya telah membatalkan pinangan tersebut dengan tanpa ragu. Ketika ia ragu dalam memutus pinangan, maka wajib meminta izin padanya atas diperbolehkan atau tidaknya meminang pinangan yang ia masih ragu untuk memutusnya.

Sebagaimana Rosulullah melarang hal tersebut dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar R.A, Rosulullah SAW bersabda :

“Tidak di perbolehkan bagi seorang laki-laki meminang seorang wanita yang telah dipinang saudaranya sehingga pinangannya itu dibatalkan sebelumnya atau seorang yang meminang memberi izin padanya.”(Au kama Qol).

Larangan yang dijelaskan hadits di atas menunjukan terhadap larangan yang berunsur “Haram” menurut pendapat Jumhurul Fuqoha (mayoritas Ulama), di antaranya adalah Imam Syafi’I RA. Beliau berkata:

“Arti hadits tersebut adalah ketika seorang laki-laki telah meminang seorang perempuan yang telah rela dan cenderung menerima pinangannya, maka tidak diperbolehkan kepada siapapun untuk meminangnya”.

Oleh karena itu, jika ada di antara kita mencintai seorang wanita yang telah dipinang orang lain, maka berlapang dadalah untuk bisa menerima kenyataan.

Namun, jika di kemudian hari peminang pertama membatalkan pinangan atau pihak wanita membatalkan dengan alasan yang dibenarkan maka pria lain boleh meminangnya.

Baca Juga Artikel Lainnya: Buktikan Cintamu Dengan Menghalalkannya.

Baca juga tulisan berikut ini: