Etika Meminang Wanita Dalam Islam

Etika Meminang Wanita Dalam Islam – Ada beberapa etika (aturan) yang hendaknya kita perhatikan saat melakukan khitbah (meminang). Selain mahram, ada beberapa wanita yang haram dikhitbah yakni:

1. Para wanita yang sedang ihram.

Seorang wanita atau pria yang sedang haji dan umrah tidak boleh meminang, dipinang dan menikah.

Rasulullah SAW bersabda: “Yang sedang ihram tidak boleh menikah,dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim).

2. Para wanita yang sedang dalam masa iddah.

Haram meminang mantan istri orang lain dalam masa iddah baik karena perceraian atau suaminya meninggal.

Seorang wanita yang suaminya meninggal, masa iddahnya empat bulan sepuluh hari.

Sedangkan masa iddah karena perceraian adalah tiga kali haid. Setelah masa iddah habis boleh dipinang.

Wanita yang sudah dipinang orang lain.
Rasulullah SAW bersabda: “Orang mukmin satu dengan yang lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya, dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan.” (HR. Ahmad-Muslim).

2. Khitbah dinyatakan sah apabila disampaikan kepada ayah atau wali wanita.

Khitbah baru akan sah bila kamu menyampaikannya kepada ayah atau wali wanita. Ingat, tidak cukup hanya dengan niat dan perkataaan kepada wanita ya. Niat kamu harus nyata disampaikan.

3. Saat khitbah boleh melihat wanita.

Pendapat jumhur ulama: “Dibolehkan bagi pelamar melihat wanita yang dilamarnya. Akan tetapi mereka tidak diperbolehkan melihat kecuali hanya sebatas wajah dan kedua telapak tangannya.”

4. Setelah khitbah boleh membicarakan hal-hal penting berkait dengan pernikahan atau hal lain yang perlu diketahui namun hubungan harus dijaga dan disertai mahramnya yang telah dewasa.

Berdua-duaan di tempat sepi dan perbuatan yang mengarah kepada zina mestilah kita jauhkan.

Rasulullah SAW bersabda: ”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya, karena orang ketiganya nanti adalah syetan, kecuali kalau ada mahramnya.” (HR. Ahmad).

5. Mengenal sifat-sifat calon pasangan.

Untuk mengetahui baik buruknya sifat calon pasangan bisa meminta tolong kepada tetangga atau saudara kita yang bisa dipercaya untuk menyelidikinya.

6. Seiring perjalanan waktu jika dalam banyak hal tidak ada kecocokan khitbah boleh dibatalkan namun haruslah dengan cara yang baik.

Namanya jodoh, semuanya ada di tangan Tuhan. Meskipun kita sudah melakukan pendekatan dan saling mengenal bahkan sampai kepada saling mengenal keluarga, bisa saja ternyata memang kita ditakdirkan untuk tidak berjodoh. Tak apa, Allah pasti sudah menyediakan jodoh yang lebih baik.

Demikianlah etika meminang wanita dalam islam, semoga bermanfaat dan menjadi sedikit pencerahan bagi yang akan menikah, Aamiin.

Baca Juga Artikel Lainnya: Pesta Pernikahan Itu Tak Harus Mewah.

Baca juga tulisan berikut ini: