Pada dasar nya hukum pernikahan adalah mubah (boleh), semua orang boleh menikah, namun karena pertimbangan keadaan, hukum dan dasar tersebut bisa berubah-ubah sesuai dengan lima hukum yang ada dalam Islam. Inilah Hukum-Hukum Menikah yang kita kenal. 1.Wajib Seseorang mempunyai kewajiban menikah jika sudah memiliki kemampuan lahir dan bathin untuk melangsungkan pernikahan, dan bila tidak menikah di …
Tag
Showing: 1 - 1 of 1 RESULTS